Jakarta, Ma’arif NU Online,- Ketua LP Ma’arif NU PBNU, KH. Z Arifin Junaidi mengatakan aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah negeri hukumnya wajib. Kalau tidak mengikuti, dana BOS-nya itu ditarik. Masa SKB boleh diikuti boleh tidak. Yang tidak menjalankan itu diberi sanksi,” kata Kyai Arjuna panggilan akrab ketua LP Ma’arif NU, Jumat (5/2/2021).
Meski tidak diberlakukan di sekolah swasta, sekolah Ma’arif NU se-nusantara siap melaksanakan SKB tersebut. SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, dalam kebihnekaan serta penerapannya di dunia pendidikan. Surat Keputusan Bersama itu, sudah menjamin toleransi keberagaman sekaligus keberagamaan. di berbagai aspek kehidupan dalam keseharian siswa-siswi di Sekolah. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu.” tegasnya.
Lanjut beliau, mengambil contoh, yang terjadi di Padang misalnya. Dengan SKB tiga menteri ini, peristiwa pemaksaan terhadap siswa nonmuslim untuk menggunakan busana muslimah tidak akan terjadi bagi siswa siswi non muslim., Misalnya di Bali. Sekolah negeri di sana tidak boleh melarang anak muslimah mengenakan seragam sesuai dengan keyakinan muslimah itu. Jadi tidak boleh dilarang oleh sekolah itu,” ungkapnya.
Menurutnya, SKB tiga menteri mengatur tentang keragaman dan keberagamaan dalam lingkungan sekolah maupun keseharian, kehidupan anak negeri yang sangat beragam dalam kehidupan kabangsaan kita. Sekolah harus sejak dini menanamkan nilai-nilai keragaman dan keberagamaan serta menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.
“SKB ini sudah menjamin toleransi keberagaman dan keberagamaan. Kyai Arjuna berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta,” pungkasnya. //admin