Maluku Utara – Pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin, publik dikejutkan dengan pengesahan sebuah Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), yakni Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu elemen masyarakat yang ikut terkejut sambil mengeleng-geleng kepala akibat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut adalah Pemerhati dan peyelenggara pendidikan yang ada di republik ini, sebab Undang- Undang sebagian Sistem Pendidikan Nasional juga ikut diseretkan masuk ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Sebagiamana tertulis dalam paragraf 12 pendidikan dan kebudayaan pasal 65 UU tentang Cipta Kerja pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa; (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Jisman Majid, S.Ag M.PdI, Ketua Lembaga Pedidikan Ma’arif NU Provinsi Maluku Utara jika proses perizinan sebagaimana terdapat dalam pasal 1 di atas, maka pendidikan diidentikkan dengan barang komoditi yang bisa diperdagangkan untuk mencari keuntungan karena telah memiliki izin usaha seperti badan-badan usaha lainnya.
“Mengingat, sesuai dengan pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, mengatakan bahwa usaha sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba,” ujar Jisman Majid.
Jika terjadi demikian maka yang memberikan izin usaha dan mendapatkan izin usaha telah menghianati amanat Undang-Undang Dasar 1945, sebab dalam UUD 1945 menyatakan pelaksanaan pendidikan pada hakekatnya mencerdaskan bangsa dan pasal pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Semestinya pemerintah menyadari akan amanat Undang-Undang Dasar 1945 agar selalu menyediakan sekaligus memudahkan layanan pendidikan secara optimal sehingga memudahkan seluruh anak bangsa dapat memperoleh pendidikan dengan baik tanpa terbebani dengan persoalan ekonomi,” tutup Jisman.