Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. Iwan Syahril, Ph.D. menyampaikan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemic covid-19 sangat memprioritaskan menjaga kesehatan serta keselamatan guru dan peserta didik.
“Kesahatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, temaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” ungkapnya saat menjadi narasumber Zoominar yang diselenggarakan LP Ma’arif NU PBNU. Rabu (01/07) siang hari.
Zoominar yang bertema Kebijakan Pemerintah Dalam Peningkatan Kapasitas GTK Memasuki New Normal merupakan inisiatif LP Ma’arif NU PBNU sebagai respon atas asprasi dari satuan pendidikan di berbagai daerah yang sedang mencari landasan serta merumuskan system belajar mengajar di era new normal.

Irwan menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sudah mengeluarkan beberapa surat edaran sebagai pedoman untuk menerapkan pembelajaran di era new normal.
“Sudah kita keluarkan Surat Edaran Mendikbub No 3 Tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 pada satuan pendidikan, kita juga keluarkan Surat Edaran Mendikbub No 4 Tahun 2020 tentang pelaksanakan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease, selain itu kita juga merevisi Permendikbud terkait situasi selama masa penetapan status kedauratan kesehatan masyarakat covid 19 oleh Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Selain itu, Irwan juga menjelaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan juli 2020, namun akan di cluster menjadi beberapa zona dan kemudian menjadi acuan apakah sekolah di zona tersebut bisa melakukan pembelajaran dengan system tatap muka.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” imbuh Iwan.
Selain itu., Iwan juga menerangkan bahwa sekolah swasta yang membutuhkan mendapat bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dan kegunaannya sama dengan BOS Reguler, yaitu pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa dan paket data serta layanan pendidikan daring berbayar, untuk belanja kebutuhan kebersihan terkait penvegahan Covi-19.
“Ketentuan baru BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yaitu dana sebesar 60 juta rupiah per sekolah per tahun, untuk sekolah negeri dan swasta serta dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah,” tutur Iwan.
Menurut Iwan, kedepannya aka nada 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan akan menerima bantuan BOS afirmasi dan BOS Kinerja, namun Kemendikbud mempunyai dua kriteria, yaitu kriteria daerah dan kriteria sekolah.
“Kriteria daerah meliputi terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana social, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Kriteria kondisi sekolah diantaranya sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS reguler lebih rendah, sekolah yang memiliki guru tidak tetap yang lebih besar,” pungkas Iwan.