Jakrata – Hasil rapat bersama Kemendikbud dengan DPR RI Komisi X, mengahsilkan keputusan bahwa Ujian Nasional (UN) pada tahun 2020 ditiadakan, keputusan tersebut mempertimbangkan adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Sebab, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan seluruh civitas akademik merupakan pertimbangan utama dalam kebijakan pendidikan.
Merespon surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Edaran dan Instruksi Nomor 525/SU/PP/LPM-NU/III/2020. Selasa (24/3).
Surat yang ditandatangani oleh KH Zainal Arifin Junaidi (Ketua LP Ma’arif NU PBNU) dan Harianto Oghie (Sekertaris LP Ma’arif NU PBNU) memberikan arahan bahwa proses belajar mengajar tetap dijalankan dengan sistem belajar dari rumah dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dan sesuai dengan Pedoman LP Ma’arif NU.
Adapun Ujian Akhir Ma’arif NU (UAMNU) untuk kelulusan tidak boleh dilaksanakan dengan bentuk tes yang mengumpulkan siswa, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. UAMNU dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Jika UAMNU telah dilaksanakan, maka sekolah atau madrasah dapat menggunakan nilai tersebut untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan UAMNU berlaku ketentuan sebagai berikut.
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidayah (MI) kelulusan dapat di tentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal), nilai kelulusan;
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Serta semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliya Kejuruan Kelulusan dapat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir, sedang semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk kenaikan kelas, sekolah atau madrasah tidak boleh menggelar UAMNU dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
UAMNU untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. LP Ma’arif PBNU juga meminta UAMNU untuk kenaikan kelas dirancang lebih inovatif, kreatif, aktif, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
LP Ma’arif NU PBNU juga menyampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19, seperti penyediaan alat kebersihan, pembersih tangan, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.