Jakarta – Mewabahnya Covid-19 atau yang lebih dikenal Virus Corona merupakan keprihatinan kita bersama, kita yakin bahwa semua ini adalah takdir dari Tuhan Yang Maha Esa, namun sebagai upaya iktiar untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, PBNU beserta lembaga dan badan otonomnya membuat SURAT EDARAN DAN INTRUKSI PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19).
Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) salah satu lembaga di bawah PBNU yang membidangi pendidikan juga membuat protokol pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) untuk satuan pendidikan seluruh Indonesia.
LP Ma’arif NU PBNU, Merujuk pada surat intruksi dan anjuran PBNU dengan nomor 3929/C.I.34/03/2020 Tanggal 3 Maret 2020 terkait Musibah Wabah Covid-19 (Corona Virus Desease) yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO/World Health Organization) sebagai pandemi dunia. Pemerintah Indonesia telah meminta seluruh rakyat Indonesia untuk belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PBNU memandang ada 2 langkah yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan Ma’arif NU :
STERILISASI AREA SATUAN PENDIDIKAN LP MA’ARIF NU
- Menjaga dan meningkatkan kesehatan dan imunitas tubuh pengasuh, murid- murid, guru-guru, pengurus sekolah/madrasah, ustadz/ustadzah, seperti makanan cukup gizi dan olahraga secara teratur.
- Meminimalisir risiko penularan melalui benda-benda yang berpotensi tercemari VIRUS Covid-19 dengan membersihkan lingkungan, ruang kelas sekolah, dan ruang guru.
- Membatasi akses dan interaksi langsung dengan kalangan luar baik tamu, wali murid, tetangga, guru-guru dan pengurus sekolah/madrasah.
- Meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang luar lingkungan sekolah/madrasah.
- Satuan pendidikan LP Ma’arif NU senantiasa wasapada dan selalu dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan setempat.
LANGKAH MELIBURKAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DAN MADRASAH
Sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID- 19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar Pendidikan LP Ma’arif NU yang telah ditetapkan dalam Rakernas 2020 maka pelaksanaan kegiatan Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
- Apabila diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan madrasah maka harus diberikan tugas dan kegiatan belajar mandiri kepada murid – murid.
- Dalam hal sekolah dan madrasah perlu diliburkan, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
A. Mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait khususnya; Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya.
B. Sebelum diliburkan dan dipulangkan, murid-murid wajib mendapatkan sosialisasi tentang virus Covid-19, gejala dan indikasi, cara penyebaran, serta penularan agar terhindar dari virus corona ini;
C. Proses dan pelaksanaan pemulangan harus dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan standar kebersihan, kesehatan dan keselamatan seluruh insan sekolah, madrasah - Memperbanyak do’a memohon pertolongan kepada Allah SWT. melalui istighatsah, pembacaan sholawat thibbil qulub, dan amalan-amalan dari para kiai dan guru.
Demikian isi surat edaran dan intruksi protokol pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19), atas perhatian seluruh satuan pendidikan dibawah LP Ma’arif NU serta jajaran LP Ma’arif NU se-Indonesia LP Ma’arif NU PBNU haturkan terima kasih.