Jakarta, Ma’arifNU Online,- Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2021 mendesak pemerintah untuk melakukan penguatan berbagai regulasi yang menunjang kemaslahatan dan perlindungan rakyat kecil, hal ini ditegaskan dalam hasil-hasil Komisi Rekomendasi yang di ketua oleh KH. Z. Arifin Junaidi, yang disampaikanm pada Pleno Komisi-Komisi Munas dan Konbes NU, Ahad 26 September 2021
Beberapa regulasi yang harus diperkuat pemerintah adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Hal itu menjadi salah satu putusan bidang kesejahteraan rakyat dalam Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2021, ujar Kiai Arjuna.

Kesejahteraan rakyat menjadi salah satu isu krusial yang disorot karena kelompok rentan seperti asisten rumah tangga (ART) bertambah. Hal ini berdasarkan data yang dirilis UNESCO pada 2020, bahwa sangat minim perlindungan terhadap risiko kerja bagi kelompok pekerja di sektor informal. Pandemi Covid-19 mengakibatkan kemaslahatan keluarga juga memburuk. Tekanan psikis yang berkepanjangan meningkatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama terhadap anak dan perempuan. Angka perceraian pun naik. Lebih dari 500.000 pasangan bercerai pada 2020, naik dibanding tahun 2019 sebesar 480.000. Permohonan dispensasi kawin karena belum cukup umur meningkat. Pandemi Covid-19 juga membuat ribuan anak kehilangan orang tuanya.
Layanan kesehatan dasar juga menurun. Pada 2020, 55 persen posyandu tidak memberikan imunisasi balita, 46 persen ibu hamil tidak mendapatkan layanan antenatal. Kemudian akibat pandemi, 30 persen keluarga mengalami tren penurunan gizi. Persoalan-persoalan itulah yang mengharuskan pemerintah Indonesia, pada tingkat makro, untuk membuat strategi pembangunan lingkungan pendukung seperti penguatan program perlindungan sosial, penguatan jangkauan teknologi informasi, dan pendekatan ekonomi yang berperspektif kerakyatan.
Sementara pada tingkat mikro, pemerintah harus memastikan terpeliharanya akses atas layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dalam rangka memulihkan kehidupan warga yang berjangkar pada keluarga. Selain itu, program pendidikan keluarga tangguh perlu diakselerasi, terutama untuk mencegah kehancuran keluarga akibat praktik-praktik membahayakan seperti KDRT, perkawinan anak, perkawinan tidak tercatat, serta perceraian, tegasnya
Pemerintah juga perlu merumuskan strategi pemulihan kehidupan warga sebagai prioritas lebih tinggi daripada insentif kepada industri besar yang dapat meningkatkan kesenjangan di masa depan. Strategi pemulihan dilakukan berbasis desa sebagai lokus pembangunan dan pemulihan kesejahteraan rakyat. Dengan perangkat sosial yang telah dikembangkan selama satu dekade terakhir, pemerintah juga perlu memperkuat strategi yang berakar pada kearifan tradisi sosial gotong-royong. Tradisi sosial seperti konsep Saling Jaga, Warga Bantu Warga, Jaga Tetangga, dan lain-lain perlu dikembangkan sebagai modal sosial untuk mempercepat pemulihan.
Selain itu, Komisi Rekomendasi mendorong pemerintah agar menunjukkan kepemimpinan politik yang baik dengan memperlihatkan kebijakan yang tidak ambivalen. Terlihat dari kebijakan yang memperketat mobilitas masyarakat di satu sisi, tetapi membiarkan pekerja asing masuk di sisi lain., ungkapnya.
Kemudian, persoalan yang berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19 adalah kesenjangan keandalan RS dan Puskesmas antara kota dan daerah. Karena itu, pemerintah dan khususnya pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas dan keandalan puskesmas sebagai garda terdepan lini hilir penanganan pandemi Covid-19. Caranya, dengan menaikkan anggaran untuk menambah jumlah fasilitas dan tenaga kesehatan. Karena pandemi Covid-19 hal ini, berdampak pada sektor perekonomian bangsa, imbuhnya
Munas-Konbes NU 2021 sebagaimana hasil-hasil komisi rekomendais juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal secara intensif mengenai penggunaan anggaran PEN, termasuk yang diperuntukkan untuk bantuan sosial dalam rangka memelihara good governance dalam situasi yang sulit ini. Kepada KPK, perlu juga menaikkan kepercayaan publik pasca revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 dengan cara mengoptimalkan fungsi preventif dan penindakan dalam rangka memastikan seluruh belanja anggaran pandemi tepat guna dan sasaran. Admin