Jakarta, Ma’arifNU Online,- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU PBNU) telah memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Panja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPRE RI terkait Road Map atau Peta Jalan Pendidikan Nasional (Diknas) 2020-2035, masukan untuk peta jalan pendidikan langsung kepada Mendikbud yang didampingi seluruh eselon I pada tanggal 25 Januari,” kata Arifin pada Ahad (9/3).ungkap Ketua LP Ma’arif NU, KH Z. Arifin Djunaidi.
Kiai Arjuna mengatakan, peta jalan pendidikan menjadi pengikat para pengambil kebijakan di bidang pendidikan dalam jangka waktu 2035. Dengan peta jalan ini, maka pendidikan di Indonesia dapat dikawal secara konsisten, meskipun terjadi pergantian pengambil kebijakan di bidang pendidikan. Peta jalan disebut juga menjadi pengikat para pengambil kebijakan di bidang pendidikan.
LP Ma’arif NU PBNU memberi masukan agar perlunya penanaman ajaran dan nilai-nilai agama sesuai yang dipeluk peserta didik. Kami juga mengusulkan penggunaan frasa merdeka belajar dikembalikan ke frasa yang diintrodusir Ki Hajar Dewantara, yakni menekankan pada pengembangan akhlak dan karakter bukan penekanan pada literasi numerasi saja,” imbuh Kiai Arjuna.
Selanjutnya beliau mengungkapan, sebelum menyampaikan pandangan tersebut kepada Kemendikbud, LP Ma’arif NU juga telah menyatakan pandangan ini ke Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 12 Januari lalu. Kiai Arjuna mengatakan, masukan dari LP Ma’arif NU juga telah diterima oleh Kemendikbud. Menurut informasi dari beberapa pejabat eselon I masukan dari Ma’arif banyak yang digunakan Mendikbud,” ucap Arifin
Lanjut Kiai Arjuna, visi pendidikan di masa depan seharusnya mendasarkan diri pada dimensi sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Cita-cita besar para pendiri bangsa tetap harus menjadi orientasi kebangsaan dalam mendesain kebijakan pendidikan di masa depan.Karenanya, peta jalan pendidikan seharusnya merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku. Baik UU maupun PP Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) perlu dijadikan rujukan. Ini karena merupakan komponen penting yang seharusnya menjadi landasan analisis kritis dalam penyusunan peta jalan pendidikan, tegasnya. //admin