Jakarta – Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). LP Ma’arif NU bakal menyatukan langkah bersama organisasi pendidikan lainnya untuk melakukan uji materi atas masuknya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker.
“Kita akan bersama-sama dengan aliansi yang kemaren yang menolak RUU Ciptaker dari unsur pendidikan kita akan bergerak bersama lagi untuk judicial review (uji materi),” kata Ketua LP Ma’arif NU PBNU, KH. Z. Arifin Junaidi, MBA.
Kiai yang familiar disapa Kiai Arjuna ini mengatakan, pihaknya merasa dikelabui DPR. Sebab, sebelum disahkan, telah ada jaminan kalau klaster pendidikan bakal ditarik dari draf RUU Ciptaker.
“Kita sudah berdiam diri karena ada jaminan bahwa pendidikan didrop dari RUU Ciptaker. Ternyata kemudian masuk (UU Cipta Kerja). Saya tidak tahu yang rancang ini bagaimana,” ujarnya.
Klaster pendidikan secara mengejutkan tetap berada dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Padahal, sebelumnya Komisi X DPR telah memastikan jika klaster pendidikan telah dicabut dari Rancangan UU Ciptaker.
Kiai Arjuna juga menyayangkan sikap diam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurut dia, Kemendikbud seharusnya bersuara atsa fakta masuknya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker.
“Tapi semua ini hitungannya bisnis ya kita mau bagaimana. Terus terang sangat kecewa,” imbuh Kiai Arjuna.
Kiai Arjuna juga menyebut tak mau lagi berharap banyak kepada Kemendikbud. Dia beranggapan saat ini tidak ada kementerian yang berpihak kepada masyarakat.
“Dari semua kementerian di pemerintah ini tidak ada yang berpihak pada rakyat, termasuk Kemendikbud. Dari awal Kemendikbud kemana, tidak pernah saya dengar suaranya mengenai RUU ciptaker ini,”pungkas Kiai Arjuna.